Most Visited

  • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

    • Admin News1
    • 23 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 13, 2023
    • 1 min read
    Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

    kumpalan.wargaenamdua.com -



    PONOROGO - Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo,Polda Jawa Timur.


    Saat ini, sekitar 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo.


    Ratusan motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si.di Aula Wengker Polres Ponorogo,Sabtu (11/11).


    "Hasil operasi balap liar kendaraan bermotor, petugas mengamankan kendaraan sebanyak 238 unit motor," kata AKBP Wimboko.


    Operasi itu lanjut AKBP Wimboko dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, 


    Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda,dan sekitar aloon - aloon Ponorogo.


    Kapolres Ponorogo menegaskan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.


    Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove...

      • 23 Apr, 2026
    • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan...

      • 23 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62