Most Visited

  • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol Perempuan

    • Admin News1
    • 22 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Bondowoso Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

    kumpalan.wargaenamdua.com -

    Bondowoso - Baru beberapa waktu yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso bekuk para pelaku yang diduga dengan sengaja menjual belikan obat-obatan tanpa ijin edar. 


    Kali ini kembali Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil membekuk tersangka atas nama GV (24) beserta dengan barang bukti ratusan pil berlogo 'Y'.


    Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama, SH menjelaskan tersangka GV diamankan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib di rumah tersangka Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.


    "Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 1 orang bernama GV karena diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan mutu berupa pil logo Y warna putih, "ungkapnya.


    AKP Bagus menambahkan, tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk ecer isi 9 butir yang dikemas menggunakan plastic klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).


    Dari tangan pelaku,Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 401 (empat ratus satu) Butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Redmi 9A warna biru, 2 (dua) Pack plastic klip, 1 (satu) bungkus Rokok Merk Marlboro, 1 (satu) dosbox hp merk Redmi 9A.


    "Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas tindakan pelaku GV kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, " pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di Pejaten

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May Day

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • SPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di...

      • 22 Apr, 2026
    • Polres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis...

      • 22 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62