Most Visited

  • Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 31, 2023
    • 1 min read
    Polres Lamongan Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    kumpalan.wargaenamdua.com -

    Lamongan – Berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Lamongan, Polda Jatim guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Kali ini Polres Lamongan Polda Jatim melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sabu pada Minggu malam, (22/01) pada pukul 23.30 wib yang lalu.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.


    "Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," jelasnya kemarin (30/1).


    Penangkapan tersebut kata Kasi Humas Polres Lamongan berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong.


    Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, lalu anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut.


    Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) toples plastik putih, 1(satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.


    Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi...

      • 20 Apr, 2026
    • Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

      • 20 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62