Most Visited

  • Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Patroli Roda Dua Jaga Kamtibmas Kota

    • Admin News1
    • 27 Apr, 2026
  • Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

    • Admin News1
    • 27 Apr, 2026
  • Gerakan Indonesia ASRI : Polres Ngawi Bersihkan Aliran Sungai di Jembatan Purba

    • Admin News1
    • 27 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka dan Puluhan Juta Upal Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 24, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka dan Puluhan Juta Upal Berhasil Diamankan

    kumpalan.wargaenamdua.com -

    *PROBOLINGGO* - Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti Rp. 20.466.000,- pada Rabu (22/3/2023) yang lalu. 


    Dalam pengungkapan jelang puasa ramadhan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa kasus peredaran uang palsu ini dapat terungkap setelah menerima laporan langsung dari korban, Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo pada Rabu (22/3/2023) Pagi. 


    Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban. 


    "Saat kami amankan pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya," kata AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/3)


    Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan pada tersangka dan juga kendaraannya hingga didapati berbagai pecaham uang rupiah mulai dari Rp 2.000,- , Rp 5.000,- , Rp 50.000,- , Rp 100.000,-. 


    "Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,"ungkap Kapolres Probolinggo. 


    Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


    “Saat ini tersangka kami tahan dan sedang menjalani proses lebih lanjut,”pungkas AKBP Teuku Arsya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Patroli Roda Dua Jaga Kamtibmas Kota

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polwan Jenggala Presisi Polresta Sidoarjo Patroli Roda Dua...

      • 27 Apr, 2026
    • Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi...

      • 27 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62