Most Visited

  • Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”

    • editor
    • 17 Apr, 2026
    • Admin News1
    • 17 Apr, 2026
  • Gerakan Indonesia ASRI Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin News1
    • 17 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 16, 2026
    • 1 min read
    Polsek Kartoharjo Amankan Tersangka Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

    kumpalan.wargaenamdua.com -

    MAGETAN – Jajaran Polres Magetan Polda Jatim melalui Polsek Kartoharjo berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. 


    Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Ngawi, ditangkap setelah Polisi melakukan penyelidikan intensif.


    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di area sawah Bengkok Semayang Lor Tol, termasuk wilayah Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.


    Kronologis kejadian bermula saat korban berada di sawah dan mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang. 


    Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 1.200.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartoharjo.


    Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kartoharjo, akhirnya Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. 


    Pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSC beserta barang bukti berupa satu unit mesin alkon pompa air.


    Kapolsek Kartoharjo, AKP Eko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap melalui strategi penyamaran.


    Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kartoharjo.


    “Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan dan sudah beraksi lebih dari sekali,”kata AKP Eko, Rabu (15/4/26).


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 


    Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta. 


    "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kartoharjo guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Eko. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Fri 04, 2026

    Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk Kamtibmas”

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Lamongan Perkuat Sinergi Dengan Masyarakat Lewat “Sabuk...

      • 17 Apr, 2026
    • Gerakan Indonesia ASRI Polres Probolinggo Gelar Aksi Penghijauan...

      • 17 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62